pelayanan imunisasi
Pelayanan Imunisasi adalah upaya kesehatan preventif yang bertujuan untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu melalui pemberian vaksin. Pelayanan ini merupakan bagian dari program Imunisasi Rutin yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, posyandu, rumah sakit, dan klinik.
???? Tujuan Pelayanan Imunisasi
-
Melindungi individu dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
-
Mencegah terjadinya wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
-
Menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular.
-
Mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat.
???? Jenis Pelayanan Imunisasi
-
Imunisasi Rutin Bayi dan Anak:
-
Hepatitis B, BCG, Polio, DPT-HB-Hib, Campak/MR.
-
-
Imunisasi Lanjutan:
-
Untuk anak usia sekolah (BIAS) dan remaja.
-
-
Imunisasi Tambahan:
-
Diberikan saat ada program khusus atau KLB.
-
-
Imunisasi Khusus:
-
Untuk kelompok berisiko tertentu (misalnya petugas kesehatan, ibu hamil, calon pengantin).
-
⚙️ Pelaksanaan Pelayanan Imunisasi
-
Dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih.
-
Meliputi persiapan vaksin (penyimpanan dalam rantai dingin), skrining penerima, penyuntikan, serta pencatatan dan pelaporan.
-
Dapat dilakukan di puskesmas, posyandu, sekolah, rumah sakit, atau kegiatan luar gedung.
???? Dasar Hukum
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.